FAQ
Dengan menggunakan konsultan pajak akan memitigasi resiko biaya pajak yang akan timbul dikemudian hari akibat kekurangan pembayaran pajak yang dsebabkan penerapan peraturan perpajakan yang tidak sesuai.
IPC adalah pilihan yang tepat untuk memberikan solusi atas permasalahan perpajakan anda karena tim konsultan kami merupakan tenaga professional dari praktisi mantan Direktorat Jenderal pajak, Tenaga ahli yang bersertifikat dan juga berpengalaman dibidang perpajakan.
Anda akan mendapatan pelayanan, pendampingan dan solusi atas permasalahan perpajakan anda yang akan dilakukan secara sepenuh hati.
Kami mempunyai tim pendampingan pemeriksaan pajak untuk berkomunikasi, penyiapan data dan pengujian-pengujian yang diminta pemeriksa hingga menjawan dan mempersiapkan argument atas temuan koreksi pemeriksaan. Partner kami mempunyai sertifikat kuasa resmi untuk pemeriksaan dan sampai ke Pengadilan Pajak
Tidak ada lagi fee tambahan untuk konsultasi perpajakan ke konsultan kami atau free of charge 100%
Anda dapat mengetahui dan mempersiapkan untuk menghadapi pemeriksaan Pajak dengan melakukan Tax Review/Diagnostic atas potensi-potensi perpajakan yang mungkin akan timbul dikemudian hari.
Semua data akan kami jaga dan berikan password yang hanya akan bisa diakses oleh yang telah diberikan kewenangan, sehingga anda bisa yakin akan keamanan data anda.
Iya kami bisa memberikan jasa selain perpajakan, kami juga mempunyai rekanan untuk Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kantor Pengacara dan legal (Law Firm) hingga konsultan IT (Digital dan Software). Sehingga kami dapat memberikan pelayanan secara menyeluruh dan komprehensif
Kami dapat membantu Perpajakan Anda
Silahkan hubungi konsultan kami, konsultasikan perpajakan anda bersama ahlinya.